Febri Diansyah Mundur dari KPK
Independensi KPK Saat Ini Yang Membuat Febri Diansyah Mengundurkan Diri
Pada semester pertama 2020, ICW mencatat, hanya ada dua operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

"Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, pada 30 Januari lalu.
Belakangan, rencana pengembalian itu batal dilaksanakan setelah Polri melayangkan surat kepada KPK.
Polri beralasan masa tugas Kompol Rosa di KPK masih panjang.
2. Polisi di tubuh KPK
ICW pada April lalu menyoroti banyaknya jabatan strategis di sektor penindakan yang dipegang oleh polisi.
Misalnya, Deputi Penindakan yang diisi oleh mantan Wakapolda DI Yogyakarta, Irjen Karyoto.
Kemudian, Direktur Penyelidikan KPK yang dijabat oleh Brigjen Pol Endar Priantoro dan Kombes Panca Putra yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan.
Tiga nama itu belum termasuk Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK. Firli sendiri diketahui merupakan seorang jenderal bintang tiga.
"Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pada saat ada kasus dugaan korupsi yang melibatkan dari institusi Polri," kata Kurnia dalam siaran pers, pada 14 April lalu.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa KPK tetap bekerja independen meski banyak posisi strategis di sektor penindakan yang didominasi oleh polisi.
"KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dalam penanganan setiap kasus dipastikan akan tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Ali kepada wartawan, pada 21 April lalu.
3. Rencana perubahan status pegawai
Independensi KPK sebagai lembaga antikorupsi kembali diuji setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Menurut Kurnia, dengan masuknya KPK ke dalam rumpun eksekutif, muncul kekhawatiran independensi lembaga tersebut akan terkikis.
"Jadi kita akan sulit ke depan menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-undang 19 tahun 2019 utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," kata Kurnia pada 10 Agustus lalu.
Hal yang sama disampaikan oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Menurut dia, independensi pegawai KPK sangat dibutuhkan agar pemberantasan korupsi berjalan optimal.