Kamis, 2 Oktober 2025

Libatkan Pakar, Kementan Bahas Implementasi Perlindungan Lahan Pertanian

Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP melibatkan sejumlah pihak dan membahas mengenai Implementasi Perlindungan Lahan Pertanian.

Editor: Content Writer
dok. Kementan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Bachtiar Baetal menilai, saat ini konversi alih fungsi lahan pertanian masih tinggi. Dan ini membuktikan penerapan UU yang ada belum berjalan efektif. Selain itu, perlu konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan peraturan alih fungsi lahan.

Guru Besar FH Unpar Koerniatmanto mengatakan, ancaman alih fungsi lahan pertanian antara lain tanaman pangan berubah menjadi non tanaman pangan, pertanian yang bisa berubah menjadi non pertanian, juga menjadi komoditas dagang, kemudian petani gurem yang harus dihadapkan dengan agrokorporasi, dan hutan yang dipaksakan beralih menjadi pertanian.

Untuk mengetahui permasalah ini, Koerniatmanto mengatakan harus dilihat dari dua sisi, yaitu petani dan pemerintah.

“Dari sisi petani, lahan adalah sumber penghidupan. Artinya, secara prinsip petani tidak akan melepas lahanya. Kendalanya, ada kebutuhan yang mendesak yang membuat petani terpaksa menjual lahan. Hal ini bisa disebabkan karena kondisi sekitar yang memaksa, karena lahan yang tercemar atau terkontaminasi, atau lahan yang sudah rusak dan tidak subur,” katanya.

Dari sisi pemerintah atau pemerintah daerah, ada faktor ketahanan pangan harus senantiasa tersedia. Apalagi pemerintah adalah pemegang kewenangan atau perizinan.

“Kepentingan pemerintah daerah adalah peningkatan pendapatan asli daerah, peningkatan daya saing daerah melalui industri manufaktur dan jasa. Dalam kondisi ini, pertanian menjadi kurang efisien,” ujarnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved