Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

2 Jam Pertemuan Perdana Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia, Setumpuk Dokumen Ditunjukan

Dalam dakwaan tersebut terungkap awal mula pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Setelah itu, Pinangki dan Rahmat diantar langsung Djoko Tjandra ke Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) untuk berangkat kembali ke Singapura dengan penerbangan Maskapai Singapore Airline SQ119.

Diketahui Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved