Jaksa Agung: 10 Buronan Ditangkap Setiap Bulan
Penangkapan buronan tersebut merupakan bagian dari program yang dicanangkan Kejaksaan RI yakni Tangkap Buronan (Tabur).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan penangkapan terhadap 78 buronan sepanjang 2020.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penangkapan buronan tersebut, merupakan bagian dari program yang dicanangkan Kejaksaan RI yakni Tangkap Buronan (Tabur).
"Tahun 2020 telah berhasil menangkap 78 buronan dan rata-rata, sembilan atau 10 buronan ditangkap setiap bulan," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR secara virtual, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Program Tabur digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini.
Baca: Partinah, Buronan Penipuan Emas Rp 2 Milliar Ditangkap saat Sembunyi di Desa Brani
Diketahui, dua dari 78 buronan yang ditangkap yaitu, buronan Rusmandi yang merupakan terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat.
Kemudian, Suryandi Pangestu yang telah buron selama 14 tahun. Ia ditangkap terkait kasus korupsi tukar guling aset atau Ruislag Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kabupaten Bekasi.