Partinah, Buronan Penipuan Emas Rp 2 Milliar Ditangkap saat Sembunyi di Desa Brani
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap buronan kasus penipuan kelas kakap bernama Partinah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Purwokerto menangkap buronan kasus penipuan kelas kakap bernama Partinah.
Pelaku ditangkap setelah menjadi buronan selama 9 tahun lamanya.
Baca: Buron 9 tahun, Terpidana Penipuan Partinah Akhirnya Diringkus di Cilacap
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Partinah ditangkap di rumah persembunyiannya di desa Brani, Kecamatan Sampang, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020).
"Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron hampir selama 9 tahun dan baru tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan kemarin (23/09/2020) sekira pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang bukan alamat tempat tinggalnya," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).
Baca: Sebelum Diringkus, Buronan 10 Tahun Arman Laode Hasan Ternyata Sudah Diintai Selama 2 Hari
Diketahui, Partinah binti Hadi Sutrisno adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana penipu sebagai mata pencaharian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. No. 1644/K/Pid/2011 tanggal 19 April 2011.
Dalam amar putusannya, terpidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan jual beli perhiasan yang merugikan 3 korban sekitar Rp 2 miliar.
Dalam kasus ini, Partinah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Menurut Hari, terpidana telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test sesuai protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hasilnya, terpidana dinyatakan non reaktif.
"Setelah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan yang dibuat oleh Jaksa Eksekutor Kejari Purwokerto dan selanjutnya diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto untuk menjalani hukuman pidana penjara," pungkasnya.
Terpidana merupakan buronan ke-79 yang berhasil diamankan sejak awal tahun 2020 dari berbagai wilayah baik kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.