Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Soal Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Gerindra Berpedoman pada PKPU

Gerindra tak membuat aturan mengenai sanksi khusus bagi kader dan pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya tak membuat aturan mengenai sanksi khusus bagi kader dan pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Namun, ia memastikan partainya berkomitmen akan menaati seluruh aturan yang ada, termasuk Peraturan KPU (PKPU).

"Ya kalau sanksi khusus terhadap calon kan tahapan pencalonan sudah ada. Sehingga kita berlakukan sanksi umum sesuai dengan aturan yang ada," ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Baca: Dalam Sidang Umum PBB, Trump Minta China Bertanggung Jawab Soal Munculnya Covid-19

"Kita lihat secara umum Partai Gerindra akan mematuhi aturan yang sudah dibuat baik dirancang di parlemen, di pemerintahan maupun nantinya akan ada PKPU," lanjutnya.

Dasco berharap dalam PKPU hasil revisi tersebut diatur secara ketat dan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol covid-19.

Baca: 10 Hari PSBB Ketat di Jakarta, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Rata-rata Sentuh Angka Seribu

Sehingga apa yang diatur di dalam PKPU nanti dapat diikuti seluruh pasangan calon, pendukung, dan pengawas pemilu, baik badan pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum.

"Kita berharap bahwa peraturan yang sedang direvisi ini mengedepankan protokol Covid-19 yang memang cukup ketat, dan peraturan ini bersifat juga final dan mengikat dan wajib ditaati," kata Wakil Ketua DPR RI itu.

4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .

Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Kedua, pandemi Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan berakhir.

Baca: Anggaran Melonjak Rp 20,46 Triliun Jika Pilkada Serentak Jadi Digelar

Karena itu, apabila Pilkada ditunda sampai Pandemi selesai, maka akan menimbulkan ketidakpastian.

"Karena tidak ada satupun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan Covid-19 akan berakhir. Di negara-negara yang serangan Covid-19 lebih besar seperti Amerika sekalipun Pemilu juga tidak ditunda. diberbagai negara juga berlangsung, pemilu tidak ditunda," kata Mahfud MD saat membuka rapat koordinasi bersama KPU dan seluruh Sekjen partai politik, Selasa (22/9/2020).

Ketiga, Presiden juga menurut Mahfud tidak ingin daerah yang menggelar Pilkada hanya dipimpin pelaksana tugas alias Plt dalam waktu bersamaan.

Baca: KPU Finalisasi Draf Revisi PKPU Tentang Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Covid-19

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved