Rizal Ramli: Tonggak Basis Demokrasi Kriminal Adalah Presidential Threshold 20 Persen
MK menggelar sidang uji materiil Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (21/9/2020) secara virtual.
Selain itu, praktik tersebut juga menghambat munculnya tokoh-tokoh yang sejatinya punya kapabilitas dalam kompetisi.
Mereka kalah karena tidak punya uang untuk membayar dukungan partai politik.
"Menurut kami sistem demokrasi kriminal ini hanya bekerja dan menguntungkan tokoh-tokoh yang dipilih di eksekutif maupun legislatif, dan menghambat munculnya tokoh yang memang capable," kata Rizal.
Adapun poin utama gugatan Rizal Ramli dan Abdulrachim yakni menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi 0 persen.