Sabtu, 4 Oktober 2025

Rizal Ramli: Tonggak Basis Demokrasi Kriminal Adalah Presidential Threshold 20 Persen

MK menggelar sidang uji materiil Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Senin (21/9/2020) secara virtual.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil soal ambang batas pencalonan presiden yang diajukan Rizal Ramli, Senin (21/9/2020). 

Selain itu, praktik tersebut juga menghambat munculnya tokoh-tokoh yang sejatinya punya kapabilitas dalam kompetisi.

Mereka kalah karena tidak punya uang untuk membayar dukungan partai politik.

"Menurut kami sistem demokrasi kriminal ini hanya bekerja dan menguntungkan tokoh-tokoh yang dipilih di eksekutif maupun legislatif, dan menghambat munculnya tokoh yang memang capable," kata Rizal.

Adapun poin utama gugatan Rizal Ramli dan Abdulrachim yakni menghapus ambang batas syarat pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi 0 persen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved