Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

MAKI Serahkan Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker ke KPK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman telah menyerahkan bukti yang diduga hasil percakapan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra juga Anita Kolopaking,

Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Sebelumnya, MAKI melaporkan bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara Pinangki kepada KPK.

"Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2020).

Terlebih, sambung Nawawi, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke persidangan oleh Kejaksaan Agung.

Sehingga, KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.

"InsyaAllah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi.

"Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU nomor 19 tahun 2019," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved