Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah

Pemerintah telah menggelar rapat membahas Pilkada bersama KPU dan Bawaslu, Jumat (18/9/2020).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ilham Saputra 

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan bahwa adaptasi pada Undang-Undang Pilkada mendesak untuk dilakukan, karena kondisi lapangan dan kondisi regulasi belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.

Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.

"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Diketahui, aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 yakni kegiatan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.

Pada pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved