Pilkada Serentak 2020
Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah
Pemerintah telah menggelar rapat membahas Pilkada bersama KPU dan Bawaslu, Jumat (18/9/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah menggelar rapat membahas Pilkada bersama KPU dan Bawaslu, Jumat (18/9/2020).
Rapat tersebut salah satunya membahas opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) baru untuk Pilkada Serentak 2020.
Perppu tersebut untuk penegakan pelanggaran protokol Covid-19 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan rapat tersebut hanya koordinasi dalam menghadapi masa kampanye Pilkada.
Baca: Terus Perangi Covid-19, Mitsubishi Motors Lanjutkan Berbagi Kebaikan
"Mengantisipasi soal potensi kerumunan saja," kata Ilham kepada Wartawan, Jumat, (18/9/2020).
Ilham enggan berkomentar terkait pembahasan Perppu baru untuk Pilkada serentak.
Menurutnya untuk Perppu sebaiknya ditanyakan kepada pemerintah saja.
Untuk diketahui unsur pemerintah yang ikut dalam rapat yang digelar di Kemenkoplhukan tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Baca: Mendagri Larang Pengumpulan Massa Saat Penetapan Pasangan Calon Pilkada
"Perppu tanya pemerintah ya." katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Saat Mustopa menyebut lebih baik merivisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 untuk melarang kegiatan konser musik saat kampanye Pilkada serentak 2020, dibanding mengusulkan Perppu.
Menurut Saan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membutuhkan waktu yang tidak singkat, karena perlu diusulkan terlebih dahulu hingga akhirnya ditandatangani Presiden.
Apalagi, kata Saan, waktu kampanye Pilkada serentak di 270 daerah sudah dimulai pada akhir September 2020.
Baca: Anak dan Menantu Jokowi Ikut Pilkada, PKS : Tidak Terlalu Tepat Disebut Dinasti Politik
"Kalau saya lebih gampang revisi PKPU saja, jadi nanti melarang (konser musik), menghilangkan atau menambahkan beberapa poin terkait kegiatan selama kampanye yang memancing kerumunan massa, dan berpotensi melanggar protokol Covid-19," kata Saan saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Saan menyebut, revisi PKPU bisa dilakukan dengan cepat dengan perkiraan waktu 10 hari selesai, dan langsung dapat diimplementasikan di lapangan.
"Misalnya pekan depan diagendakan (rapat revisi PKPU 10/2020), dalam satu minggu atau 10 hari bisa kami selesaikan. KPU pun sudah memikirkan itu dan sudah ada komunikasi (dengan Komisi II)," kata politikus NasDem itu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan bahwa adaptasi pada Undang-Undang Pilkada mendesak untuk dilakukan, karena kondisi lapangan dan kondisi regulasi belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.
"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Diketahui, aturan kampanye mengenai kegiatan konser musik tercantum dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 yakni kegiatan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik.
Pada pasal 63 ayat (2) disebutkan syarat kegiatan tersebut yakni kegiatan tersebu dibatasi maksimal 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas di daerah setempat.