Kasus Djoko Tjandra
Ke KPK, MAKI Ungkap Peran 'King Maker' dalam Kasus Djoko Tjandra-Pinangki
istilah 'King Maker' mengacu kepada penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti temuannya terkait istilah 'King Maker'.
Sebagaimana diketahui, istilah 'King Maker' mengacu kepada penanganan perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Boyamin mengungkapkan, sosok 'King Maker' itu berada di balik layar untuk membantu Jaksa Pinangki dan Rahmat, yang disebutnya sebagai pengusaha, bertemu dengan Djoko Tjandra.
Diketahui Rahmat saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung ke pihak Imigrasi.
Pertemuan tersebut dilakukan guna merencanakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra yang sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara. Pengurusan fatwa itu tercantum dalam dokumen berjudul Action Plan.
"'King Maker' ini kemudian mengetahui proses-proses (pengurusan fatwa MA) itu," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (18/9/2020).
Baca: Diduga Ada King Maker di Kasus Djoko Tjandra, KPK Usut Keterlibatan Politisi Lain
Boyamin tak tegas mengatakan profesi 'King Maker' dalam perkara ini. Hanya saja, ia tak membantah jika sosok tersebut merupakan aparat penegak hukum.
"Bisa penegak hukum yang sekarang, bisa yang sudah pensiun. Tapi setidaknya 'King Maker' ini mampu membuat seperti itu tadi, membuat pergerakan awal fatwa itu," ucapnya.
Hanya saja dalam perkembangannya, Boyamin mengatakan kalau Pinangki dan Anita pecah kongsi yang menyebabkan pengurusan fatwa MA gagal.
Kemudian Anita, yang kemudian menjadi pengacara Djoko Tjandra, justru mengambil upaya hukum lain yakni Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tapi ketika Pinangki pecah kongsi dengan Anita dan hanya yang mendapatkan rezeki dari Djoko Tjandra seakan-akan Anita, maka 'King Maker' ini berusaha membatalkan dan membuyarkan PK itu," kata dia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Hal itu disebabkan karena Djoko selaku terpidana tak pernah menghadiri sidang.
Boyamin menduga penolakan PK tersebut turut memunculkan harapan bagi 'King Maker' yang turut terlibat dalam pengurusan fatwa sejak awal.
"Nah, 'King Maker' ini buat suatu ini jadi buyar. Setidaknya dia senang dan tertawa ketika paket PK-nya Anita bubar dan akhirnya ditolak karena Djoko Tjandra enggak berani masuk," sebutnya.

Terkait sosok tersebut, Boyamin sendiri telah melaporkan kepada KPK dengan harapan dapat ditindaklanjuti.