Pilkada Serentak 2020
Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah, Perludem : Masalah di Undang-Undang Pilkada
"Seharusnya KPU bisa membuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum," tutur Khoirunnisa
Selain soal konser, menurut Khoirunnisa, yang perlu diantisipasi adalah saat pengundian nomor urut.
"Ada beberapa tahapan yang perlu diantisipasi, misalnya pengundian nomor urut yang biasanya juga ramai dihadiri pendukung paslon," ucapnya
"Karena kita tidak punya peraturan khusus soal Pemilu di masa pandemi ini maka protokol kesehatan harus ketat diterapkan," tutut Khoirunnisa.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta sejumlah pihak mencermati lagi aturan dalam PKPU 10/2020 tersebut, berikut pula dengan ketentuan jumlah peserta dan protokol kesehatan yang dilekatkan.
Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Bernardus Wisnu Widjaja sempat menyoroti konser
musik saat pilkada di tengah pandemi.
Sorotan ini diungkapkan diskusi webinar yang diselenggarakan
KPU, Selasa (15/9) kemarin.
Konser dianggap berpotensi membentuk kerumunan orang dan jadi tempat
penularan virus.
KPU memastikan, akan membatasi orang yang ikut serta hanya sebanyak 100 orang.
Protokol kesehatan juga wajib diterapkan sesuai aturan.
Ketentuan lebih lanjut akan KPU tuangkan dalam pedoman teknis
kampanye.
"Selain jumlah, juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detil dalam
pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Raka.
Baca: KPU Perbolehkan Paslon Gelar Konser Musik Kampanye, Mardani : Lelucon yang Mesti Dilawan Bersama
Lanjut Raka, pelaksanaan kampanye jenis tatap muka itu juga harus lebih dulu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah masing - masing.
Mengingat ada daerah yang minim terdampak Covid-19, dan ada pula indikator daerah yang sudah menunjukkan warna hijau.
Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menentukan apakah kegiatan kampanye seperti konser, perlombaan hingga bazar boleh diizinkan digelar atau tidak sama sekali.
Jika diputuskan boleh digelar, maka ketentuan pembatasan jumlah peserta kampanye hingga penerapan protokol kesehatan otomatis wajib diberlakukan.