Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Pusat Dukung PSBB DKI Jakarta Dua Pekan Ke Depan

Wiku mengatakan pemberlakuan PSBB tersebut telah melalui proses koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah pusat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Meski angka kematian berdasarkan statistik tersrbut menurun, namun kata Anies, secara nominal pasien covid-19 yang meninggal mengalami kematian meningkat.

"Ini adalah gambaran situasi di Jakarta. Bahwa 12 hari terakhir kita mengalami masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," kata Anies.

Baca: PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Anies Jelaskan Kapasitas Maksimal untuk Kendaraan Umum dan Pribadi

Anies juga menjelaskan dasar hukum dari PSBB selama dua pekan ke depan adalah Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang ditetapkan pada hari ini Minggu 13 September 2020.

"Perlu saya garisbawahi di sini bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta diatur ada tiga Pergub. Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB yang ditetapkan pada 9 April 2020. Kemudian Pergub nomor 79 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Lalu Pergub nomor 88 tahun 2020 ditetapkan 13 September tentang perubahan Pergub nomor 33," kata Anies.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved