Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah Diminta Tidak Tabrak Otoritas MUI Soal Fatwa Halal
Pemerintah diimbau memisahkan otoritas yang mengurus regulasi dan administratif dengan otoritas yang menetapkan fatwa halal.
Baik melalui penyederhanaan proses, ketentuan jumlah dan unsur anggota sidang fatwa, maupun pendayagunaan MUI daerah.
"Pasal ‘ancam-mengancam' terkait soal fatwa kehalalan ini semestinya dapat kita hindarkan. Pembahasan RUU Cipta Kerja terkait soal jaminan produk halal ini sudah menyepakati, bahwa MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Karena MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang juga mewakili seluruh ormas Islam yang ada di tanah air," pungkas kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. .