Sabtu, 4 Oktober 2025

Mulai Januari 2021, Tarif Bea Meterai Akan Naik Jadi Rp 10.000, Ini Dokumen yang Terkena Bea Meterai

Kenaikan tarif bea meterai jadi Rp 10.000 akan berlaku mulai Januari 2021. Simak dokumen yang terkena bea meterai.

memomu.dom
Ilustrasi meterai. 

- Berisi pemberitahuan saldo rekening di bank,

- Berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.

5. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek.

6. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

(Tribunnews.com/Yurika/Yanuar R Yovanda)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved