Kasus Djoko Tjandra
Pengelola Apartemen Elite Hingga Putri Mantan Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Kasus Jaksa Pinangki
Hari menuturkan pemeriksaan kali ini untuk pengembangan kasus atas tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus gratifikasi terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra pada hari ini, Selasa (8/9/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penyidik memeriksa sebanyak 5 orang saksi pada hari ini. Rinciannya, 4 orang saksi baru dan 1 orang saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya.
Hari menuturkan pemeriksaan kali ini untuk pengembangan kasus atas tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Baca: Jaksa Pinangki Sewa Apartemen Rp 75 Juta Per Bulan Diduga dari Uang Hasil Suap Djoko Tjandra
"Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI yaitu Djoko Triyono sebagai pengelola Apartemen Essence Darmawangsa," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).
Sementara itu, saksi baru yang diperiksa dalam kasus ini adalah Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI bernama Usin.
Selain itu, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Danang Sukmawan.
Selanjutnya, dua saksi baru lainnya adalah anak mantan Dirjen Imigrasi Grace Veronica Sompie dan Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar.
Baca: Kejaksaan Agung Gelar Perkara Jaksa Pinangki
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra dalam statusnya sebagai terpidana korupsi cassie bank Bali.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.