Kasus Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung Gelar Perkara Jaksa Pinangki
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan, ekspose atau gelar perkara yang dilaksanakan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB, dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi.
Kegiatan ini juga untuk menjelaskan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.
Baca: Pertemuan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di Malaysia Sempat Disinggung di Gelar Perkara Hari Ini
"Dengan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya bahkan sampai ke pengadilan nantinya dan untuk sementara proses perkara tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan (berkas atas nama PSM sudah diserahkan ke JPU dan 2 (dua) berkas atas nama JST dan AIJ masih dalam proses pemberkasan)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
Ia menjelaskan, ekspose perkara ini dihadiri oleh Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 2 (dua) Direktur di KPK , Ketua dan 2 (dua) orang Komisi Kejaksaan RI serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Baca: KPK Beri Apresiasi Kejagung yang Menggandeng Instansi Lain Saat Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
Kapuspenkum mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini sampai tuntas, di mana dalam pemeriksaan pengadilan nanti semua spekulasi dan asumsi publik yang berkembang selama ini akan dapat dilihat dan didengar kebenarannya oleh seluruh lapisan masyarakat.