Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Menaker: BLT Subsidi Gaji Telah Ditransfer di 3,6 Juta Rekening
Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji/upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lebih dari 3,6 juta rekening berhasil dilakukan transfer bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji/upah sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menguraikan hingga tanggal 7 September 2020, subsidi gaji/upah tahap I yang telah disalurkan kepada 2.311.237 rekening penerima bantuan.
“Atau 92,45% dari total calon penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang,” kata Menteri Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/9/2020).
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Telah Serahkan 9 Juta Nomor Rekening Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu ke Kemnaker
Sedangkan tahap II, jumlah subsidi gaji/upah yang sudah tersalurkan sebanyak 1.386.059 atau 46,20% dari total calon penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.
Jika diakumulasikan sudah 3.697296 pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji dibawah 5 juta yang telah mendapatkan bantuan.
Namun, Ida kembali menyampaikan terdapat kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah.
Baca: Percepat Pencairan, Data 3,5 Juta Penerima Subsidi Gaji Batch III Diterima Kemnaker Pekan Ini
Seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar di kuring.
“Kami meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan,” kata Ida
Sementara itu, pihaknya telah menerima kembali 3,5 juta data calon penerima subsidi gaji/upah tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan hari ini.
Ida mengatakan data pekan ini lebih besar dari pekan sebelumnya untuk mempercepat proses transfer.
Baca: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Hingga Bansos Rp 500.000, Berikut 4 BLT yang Masih Cair Hingga Tahun 2021
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
“Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.
Kembali ia menjelaskan subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.