Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Disidang Etik Lagi, Dewas KPK Sebut Tak Ada Saksi

Kata Haris, pada persidangan kali ini Dewan Pengawas KPK hanya menghadirkan Firli sebagai terperiksa.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan kembali menjalani persidangan etik terkait dugaan gaya hidup mewah, Selasa (8/9/2020) ini.

Sidang bakal digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB.

"Ya jam 14.00," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).

Baca: Kerap Kucing-kucingan dengan Wartawan, ICW Nilai Firli Bahuri Tidak Cocok Jadi Ketua KPK

Baca: Dikawal Ketat, Firli Bahuri Ogah Bicara Banyak Usai Diperiksa Dewas KPK

Kata Haris, pada persidangan kali ini Dewan Pengawas KPK hanya menghadirkan Firli sebagai terperiksa. Ia menyebut tidak ada saksi yang dihadirkan.

"Tidak ada lagi (saksi). Sidang putusan belum, masih agak lama," kata dia.

Sidang hari ini akan menjadi sidang ketiga, karena sebelumnya Dewan Pengawas KPK telah menggelar dua sidang yakni pada Selasa (25/8/2020) lalu dan Jumat (4/9/2020).

Dua sidang pertama yang telah digelar Dewan Pengawas KPK tersebut beragendakan pemeriksaan para saksi.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020).

Pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine), karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved