Rabu, 1 Oktober 2025

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Taufik Agustono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

KPK melimpahkan berkas perkara Taufik Agustono selaku Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). KPK resmi menahan Taufik Agustono atas pengembangan kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia dan akan menjalani tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya Indung serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp311.022.932 dan 158.733 dolar AS dari Asty dan Taufik melalui Indung.

Selain suap, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Sementara anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung.

Sedangkan Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved