Kamis, 2 Oktober 2025

Demokrat Dukung Rizal Ramli Ajukan Uji Materi PT Pilpres ke MK: Itu Hak Kedaulatan Rakyat

dengan presidential threshold 0 persen, maka akan memberikan alternatif kepada rakyat dalam kontestasi politik.

Editor: Johnson Simanjuntak
MPR RI
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan melakukan rangkaian Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau 4 Pilar MPR, di Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi sosialisasi ada di Binong Permai dan Yayasan Pendidikan Islam Esa Nusa, Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan angkat bicara mengenai pengajuan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh ekonom Rizal Ramli

Syarief Hasan mengaku mendukung langkah Rizal Ramli untuk menghapus ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

"Kita dukung," ujar Syarief Hasan, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020). 

Wakil Ketua MPR RI tersebut beralasan dengan presidential threshold 0 persen, maka akan memberikan alternatif kepada rakyat dalam kontestasi politik. 

"Karena akan memberikan beberapa alternatif kepada rakyat. Dan itulah hak kedaulatan rakyat yang harus diberikan sebagai wujud dari demokrasi," kata Syarief Hasan

Sebelumnya diberitakan, ekonom Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

Baca: Tak Permasalahkan Uji Materi Rizal Ramli, PKS Usulkan Presidential Threshold 5 Persen 

Rizal mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno. Waktu itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis. Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Rizal dan Abdul Rachim mendaftarkan gugatan itu ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum adalah Refly Harun bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.

Usai mendaftarkan gugatannya, Rizal mengatakan, satu alasannya meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen karena demokrasi saat ini dinilai menjadi seperti kriminal.

"Kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis. Awalnya bagus. Tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Menurut dia, dengan menghapus ambang batas alias semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres, pemimpin yang dihasilkan dianggap lebih berkualitas dan terhindar dari money politic karena aturan presidential threshold.

"Kita ingin hapuskan (presidential threshold-Red) jadi nol, sehingga siapa pun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi Presiden. Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur enggak nih republik?" ucapnya.

Mantan Menko Maritim itu mengungkapkan, threshold 20 persen kursi DPR telah melahirkan praktik 'sewa parpol' untuk menjadi capres-cawapres. Bahkan, untuk maju sebagai calon di pilkada, baik pilbup atau pilwalkot pun harus menyetor sejumlah uang ke parpol. Nilainya pun fantastis, mencapai ratusan miliar.

"Bahasa sederhananya, kalau mau jadi bupati mesti nyewa partai. Sewa partai itu antara Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar," tuturnya.

Rizal menyatakan, praktik itu juga terjadi di ajang pilpres. Ia bahkan mengaku pernah ditawarkan maju pilpres pada 2009 asalkan membayar sejumlah uang ke partai. Tarif untuk pilpres pun disebut lebih gila-gilaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved