Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Polri Perintahkan Jajaran Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020, Ini Respon Legislator Gerindra

Dia menekankan agar para calon kepala daerah di 270 wilayah berkampanye dan berkompetisi secara sehat.

setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku setuju dengan perintah Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya menunda proses hukum peserta Pilkada Serentak 2020.

Menurut Habiburokhman hal tersebut adalah langkah positif yang membuat Polri tak dijadikan alat guna menjatuhkan lawan politik dalam kontestasi politik 9 Desember mendatang itu.

"Ini langkah yang sangat positif. Jangan sampai Polri dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik dalam Pilkada," ujar Habiburokhman ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/9/2020).

Baca: KPU dan Bawaslu Diminta Tak Ragu Hentikan Pendaftaran Paslon Pilkada Jika Abaikan Protokol Covid-19

Dia menekankan agar para calon kepala daerah di 270 wilayah berkampanye dan berkompetisi secara sehat.

Selain itu, langkah Polri dinilainya positif karena akan memperlihatkan bahwa Korps Bhayangkara netral dalam politik.

"Jadi biarkan para calon berkampanye dan berkompetisi secara sehat, jangan ada yang main politik kekuasaan. Polri itu milik bersama semua rakyat Indonesia, karena itu mutlak harus netral," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020.

Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.

Meski demikian, dalam telegram dijelaskan peserta pilkada dapat diproses jika melakukan tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan, dan mengancam keamanan negara.

Arahan tunda kasus juga tak berlaku bagi peserta pilkada yang melakukan tindak pidana dengan sanksi hukuman penjara seumur hidup dan mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved