Penjelasan Tim Pendamping WP KPK terkait Sidang Etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat
Febri Diansyah selaku anggota tim pendamping Wadah Pegawai KPK yang mendampingi Aprizal menjelaskan rangkaian persidangan pada hari ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melanjutkan sidang etik dengan terperiksa Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal, Kamis (3/9/2020).
Febri Diansyah selaku anggota tim pendamping Wadah Pegawai KPK yang mendampingi Aprizal menjelaskan rangkaian persidangan pada hari ini.
Ia mengatakan, peristiwa yang dituduhkan melanggar etik kepada Aprizal sebenarnya adalah pelaksanaan tugas dumas untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud.
"Pelaksanaan tugas tim dumas saat itupun didasarkan Surat Tugas dan kami pandang sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK No. 3 Tahun 2018," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
Baca: Firli Bahuri Tunjuk Ipi dan Ali Gantikan Febri Diansyah Jadi Juru Bicara KPK, Ini Alasan Ada 2 Jubir
Kata Febri, pihaknya juga sangat memahami bahwa KPK perlu menjalankan fungsi trigger mechanism dan memberi dukungan pada APIP dalam menjalankan tugas pengawasan.
Baca: Sidang Etik Firli Bahuri Kembali Digelar Dewas KPK 4 Februari
Dumas sekaligus menjalankan tugas tersebut sebagaimana tertuang di Perjanjian Kerjasama dengan Kemendikbud yang sudah ada sejak 2017.
"Tim dumas telah kembali ke kantor pada sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan koordinasi internal hingga kembali ke kediaman masing-masing. Saat itu sedang bulan Ramadan sehingga tim kembali lebih awal ke rumah," jelas Febri.
Dalam rentang pelaksanaan tugas dumas ini, ia bilang, tidak seorangpun dari UNJ ataupun Kemendikbud yang dibawa ke KPK. Termasuk tidak ada uang yang diamankan dan lain sebagainya.
"Hal ini karena memang yang dilakukan dumas bukan OTT," ia menegaskan.
"Persoalan kami pandang baru terjadi ketika ada perintah membawa orang-orang dari Kemendikbud atau UNJ. Menurut hemat kami, inilah yang seharusnya juga didalami," sambung Febri.
Febri mengatakan tim yang diperintahkan menjemput orang-orang dari Kemendikbud dan UNJ saat itu menuju lokasi pada sekira pukul 11-12 malam di hari yang sama.
Ia menggarisbawahi, Tim Pendamping WP KPK menemukan fakta dugaan tidak ada ekspose atau gelar perkara di tingkat pimpinan sebagaimana seharusnya dilakukan untuk membahas hasil dan tindak lanjut penyelidikan. Termasuk keputusan pelimpahan penyelidikan ke APH lain.
"Hal ini juga kami pandang perlu diurai lebih cermat agar persoalan yang sesungguhnya dapat dipetakan dan jika ada pelanggaran dapat diproses lebih lanjut. Agar perbaikan ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis," kata dia.
"Kami berharap preseden ini tidak merusak kerjasama KPK untuk memperkuat APIP ke depan," katanya lagi.