Selasa, 7 Oktober 2025

Penjelasan Tim Pendamping WP KPK terkait Sidang Etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat

Febri Diansyah selaku anggota tim pendamping Wadah Pegawai KPK yang mendampingi Aprizal menjelaskan rangkaian persidangan pada hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adapun Aprizal yang pernah menjabat Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019 itu menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ pada 21 Mei 2020. Aprizal disebut melakukan OTT tersebut tanpa koordinasi.

"Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved