KPK Sebut 'Orang Dekat' Jokowi Sudah Setor Data Harta Kekayaan ke KPK
KPK meminta bakal calon agar memastikan mengisi secara benar informasi tentang data diri seperti nama, NIK, nomor telepon dan alamat email.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Choirul Arifin
Demikian juga bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email.
"Untuk dipahami bahwa mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima," ujar Ipi.
Yang terpenting, kata Ipi, KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar, dan jujur.
"Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," katanya.