Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Oknum Jaksa yang Ketahuan Melakukan Pemerasan Harus Dibasmi
Barita Simanjuntak meminta kasus pemerasan yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kepada 63 orang Kepala Sekolah tak terulang.
Hari menuturkan ketiga pelaku kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung. Ke depan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.