Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Kemenag Jelaskan Syarat untuk Pesantren Penerima Bantuan

Waryono mengatakan penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Pondok Modern Gontor 2/Istimewa
Suasana senam pagi di Pondok Modern Gontor Kampus 2 di Siman, Madusari, Ponorogo pada Jumat (10/7/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Waryono menjelaskan syarat bagi pesantren yang dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Waryono mengatakan penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

"Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Baca: Pandemi Covid-19, Syarief Hasan Dorong Pemerintah Perhatikan Pendidikan Ponpes

Meski begitu, Waryono tidak merinci pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan. Waryono mengaku belum mendapatkan datanya.

Kemenag akan menelaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP nya.

Waryono mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum.

Baca: Usai Salat Idul Adha di Rumah Dinas, Maruf Amin Serahkan Sapi Limousin 878 Kg ke Ponpes di Serang

Bagi yang sudah habis masa berlakunya dapat di daftarkan ke laman Direktorat Pesantren Kemenag.

"Pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018," kata Waryono.

Seperti diketahui, Kementerian Agama secara bertahap menyalurkan bantuan untuk 21 ribu lebih pesantren di masa pandemi. Tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved