Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Seseorang yang jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diduga Meninggal, Siapa Dia?

Ali enggan menjelaskan identitas seorang perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan satu orang yang juga ikut menjadi perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra diduga meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono.

Menurut Ali, pihaknya masih tengah menyelidiki lebih lanjut terkait kabar tersebut.

"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak," kata Ali di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Sayangnya, Ali enggan menjelaskan identitas seorang perantara suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia.

Hal yang pasti, imbuh Ali, seseorang tersebut bukan oknum yang berasal dari pihak Kejaksaan.

Baca: Fakta Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA Djoko Tjandra: Awal Perkenalan, Tawarkan Diri, dan Kerabat Dekat

"Ini ada satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (Dari Kejaksaan, Red), saya nggak tau, lupa," pungkasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol.
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. (Tribunnews.com/Igman)

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved