DPR Sahkan RUU MK Jadi Undang-Undang, Ini Kata Pengamat
Feri Amsari mengatakan pengesahan UU MK tersebut sangatlah sarat dengan benturan kepentingan.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU MK ini menjadi Undang-Undang.
"Apakah pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly yang mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap RUU tersebut dapat disetujui bersama untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Komisi III DPR yang telah membahas RUU MK bersama pemerintah.
"Kita semua berharap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi hakim konstitusi syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim MK yang lebih baik," kata Yasonna.
Adapun, substansi yang menjadi pembahasan dalam RUU MK antara lain:
A. Kedudukan susunan dan wewenang mahkamah Konstitusi
B. Pengangkatan dan pemberhentian halim konstitusi dan perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi
C. Perubahan mengenai usia minimal syarat dan tata cara seleksi hakim konsititusi
D. Penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan mahkamah konstitusi, serta;
E. Pengaturan mengenai ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi hakim konstitusi yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan, menjaga konstitusi tetal terjamin secara konstitusional.