Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung: Jabatan Jaksa Pinangki Tidak Ada Kaitan Dengan Tindakan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak berwenang mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Febri Adriansyah 

Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI.

Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved