Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Presiden Jokowi Resmi Luncurkan Program Subsidi Upah Bagi Pekerja Rp 600.000
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja atau buruh di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Nantinya subsidi upah ini akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta.
Dengan kata lain total bantuan yang diterima Rp 2,4 juta untuk tiap peserta.
Baca: Komisi IX Cecar Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Ihwal Subsidi Upah yang Tak Tepat Sasaran
"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? Kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan," ujar Ida kemarin, Rabu (26/8/2020).
"Pertama, adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK," imbuhnya.
Ida menyebut syarat lainnya para penerima adalah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Menaker Beberkan Kriteria Penerima Program Subsidi Upah Rp600 Ribu
Menurutnya para penerima subsidi upah harus pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Syarat selanjutnya, para penerima sudah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
Selain itu, politikus PKB itu mengatakan para penerima haruslah memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
"Gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," katanya.