Jumat, 3 Oktober 2025

Peran Serta Perempuan dalam Upaya Membasmi Bahaya Laten Korupsi di Mata KPK

Namun, menurut Lili, dalam beberapa kasus justru perempuan tersebut mendapat halangan dari keluarganya sendiri.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memberikan perhatian khusus terhadap perempuan agar turut serta dalam upaya membasmi bahaya laten korupsi.

Perhatiannya itu disampaikan Lili dalam diskusi daring bertema 'Perempuan, Korupsi, dan Kesetaraan Gender' di YouTube KPK, Kamis (27/8/2020).

"Bagaimana peran perempuan melawan korupsi itu tentu tidak lah sekedar main-main dan itu harus menjadi sungguh-sungguh. Saya sangat berharap perempuan melakukan tindakan ini juga karena punya kesadaran dan kita yakin masih banyak perempuan-perempuan yang menjadi korban korupsi," tutur Lili.

"Kita harus berjuang bersama-sama untuk melepaskan dari jerat yang membuat dia bisa menjadi miskin, bodoh, dan kemudian membuat perempuan mampu mengakses fasilitas kesehatan dengan baik dan akses lain yang juga bisa mempengaruhi perbaikan kualitas hidupnya sebagai perempuan dan tentu kebaikan bagi keluarganya," imbuhnya.

Baca: Diminta Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, KPK Tunggu Inisiatif Kejaksaan Agung

Sebagaimana pengalamannya saat masih bekerja di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili pun mengungkapkan kasus di mana perempuan menjadi korban korupsi.

"Setidaknya pengalaman saya selama 10 tahun di LPSK ternyata perempuan-perempuan dalam tindak pidana korupsi juga menjadi korban. Misalnya, perempuan itu punya kesadaran mengungkap apa yang ia ketahui apa yang dilakukan oleh atasannya, oleh perintah atasannya," ungkapnya.

Namun, menurut Lili, dalam beberapa kasus justru perempuan tersebut mendapat halangan dari keluarganya sendiri.

"Tetapi kemudian ada atau bahkan terjadi beberapa kasus justru mendapat penghalangan dari pasangan dari keluarga dari anak dari mertua dari semua keluarganya dan kemudian penghalangan itu bisa berdampak buruk bagi yang bersangkutan," ujarnya.

Efeknya, kata dia, dalam beberapa kasus perempuan tersebut sampai diberhentikan dari pekerjaannya bahkan diceraikan oleh suaminya.

"Sebagian atau ada beberapa kasus itu malah menjadi perpisahan dan kemudian akhirnya dia mengalami musibah bertubi-tubi di mana kemudian dia diberhentikan atau dia dimutasikan, dia diceraikan, dan kemudian dia tidak punya tempat tinggal dan tidak punya kehidupan ekonomi yang baik," kata Lili.

Ia pun menegaskan KPK memandang perempuan memiliki peran yang sangat penting untuk mendorong adanya perubahan dan yang terpenting adalah bagaimana perempuan bisa menanamkan karakter jujur sejak dini dari lingkungan terkecil, yakni keluarganya.

"Sebagaimana tentu kita ketahui, pendidikan karakter ini tentu dimulai dari keluarga di lingkungan terkecil dan kemudian di sini lah perempuan, peran ibu itu menjadi sangat penting untuk menanamkan nilai-nilai tersebut," tuturnya.

Selain itu, kata dia, KPK sebelumnya juga telah menginisiasi program Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) untuk memberikan kesadaran antikorupsi yang dimulai dari lingkungan keluarga.

"Kemudian telah banyak melahirkan agen-agen SPAK di seluruh Indonesia untuk menggerakkan memberikan kesadaran dengan sikap antikorupsi dimulai dari lingkungan keluarganya di tenpat tinggalnya hingga kemudian di mana lingkungan perempuan-perempuan itu beraktivitas," kata Lili.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved