Kamis, 2 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Kebakaran

KPK Didesak Turut Mengusut Penyebab Kebakaran Kejagung, Pastikan Murni Kecelakaan atau Direncanakan?

Pengusutan KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu untuk menghilangkan berkas.

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra imbas dari terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah menghargai permintaan tersebut.

"KPK mendengar masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra," kata Ali.

Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Namun demikian, Ali mengatakan, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan.

Ali mengatakan, KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.

"Hingga saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," jelasnya. (Tribunnews/den)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved