Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Yasonna Instruksikan Jajaran Serius Antisipasi Meningkatnya Klaster Covid-19 di Kemenkumham

Menkumham menginstruksikan seluruh jajarannya serius mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham.

TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul adanya sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif terpapar virus Corona, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menginstruksikan seluruh jajarannya serius mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham.

Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna saat memberi pengarahan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham secara virtual, Selasa (18/8/2020).

"Saya sangat berharap kepada seluruh pimpinan, baik di Pusat, Wilayah, maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing demi mencegah munculnya klaster-klaster perkantoran," ujar Yasonna.

Baca: Satgas Covid-19 Temukan 2 Kegiatan Terkait Peringatan HUT RI Langgar Protokol Kesehatan

"Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit Covid-19. Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenkumham menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia pada 12-21 Agustus 2020.

Penutupan ini dilakukan setelah empat pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19.

Baca: Wapres Paparkan Capaian Pemerintah soal Pembangunan Nasional Sebelum Pandemi Covid-19

"Klaster perkantoran belakangan semakin mengkhawatirkan. Untuk menghindari serta mencegah munculnya klaster perkantoran, Kementerian PANRB telah mengeluarkan instruksi dan pengaturan shift kerja serta mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH). Mekanisme ini juga menjadi perhatian khusus di Kemenkumham dengan dikeluarkan Surat Sekjen perihal yang sama," ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.

"Presiden baru mengeluarkan Instruksi Presiden Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden, saya telah menandatangani Instruksi Menteri sebagai perintah kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk melaksanakan perintah Presiden yang pada pokoknya adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham dengan mengedepankan dan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan," ucap Yasonna.

Baca: 119.175 Napi dapat Remisi HUT RI, Yasonna: Negara Hormati Hak yang Diamanatkan UU

Pada sesi pengarahan tersebut, Yasonna menyampaikan delapan arahan khusus terkait penanggulangan penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham.

Pertama, Yasonna meminta seluruh fasilitas pelayanan publik dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang benar.

"Terapkan penggunaan masker, berlakukan physical distancing di ruang tunggu, sediakan hand sanitizer, dan lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada setiap ruangan," katanya.

Yasonna juga meminta agar rapid test dilakukan secara berkala setiap bulan bagi seluruh pegawai Kemenkumham sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19.

"Tidak ada salahnya juga melakukan rapid test secara mandiri bila ada pegawai yang merasakan indikasi terjangkit virus ini," kata Yasonna.

Ketiga, Yasonna memerintahkan agar dilakukan swab test bagi pegawai dengan hasil rapid test reaktif.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved