Kamis, 2 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

UPDATE Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ada Sanksi bagi Pemalsu Data

Berikut ini cara penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta beserta dengan syarat penerimanya.

Penulis: Daryono
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi bantuan Rp 600 ribu 

Adapun calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu diatur dalam Pasal 3 yakni:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Sanksi

Selain mengatur soal syarat dan alur pencairan, peraturan Menteri juga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja yang memanipulasi data.

Pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan maka wajib mengembalikan ke kas negara.

Selengkapnya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020  bisa anda akses di sini: LINK

Cair Akhir Agustus 2020

Program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair akhir Agustus 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved