Virus Corona
Sekolah Tidak Boleh Buka Sebelum Penuhi Syarat di Daftar Periksa
Evy mengatakan persyaratan dalam SKB 4 Menteri tersebut bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani memastikan sekolah wajib memenuhi persyaratan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.
Pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terdapat sejumlah aturan yang wajib dipenuhi oleh pihak sekolah.
"Mengacu kepada SKB bahwa ada tahapan pengambilan keputusan yang tepat dan bertahap," kata Evy dalam siaran Kompas TV, Sabtu (15/8/2020).
Evy mengatakan persyaratan dalam SKB 4 Menteri tersebut bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan.
Baca: Kemendikbud: Pemda Wajib Tutup Sekolah Jika ada Perubahan Status Zona
Sehingga sekolah yang berada di dalam zona hijau dan kuning tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka jika tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah, komite sekolah, serta orang tua.
Syarat selanjutnya, Evy menekankan pentingnya daftar periksa yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka.
"Dan yang paling utama adalah daftar periksa. Jadi tadi sekolah ketika sudah mendapatkan izin dari Pemda, harus memenuhi daftar periksa. Bagaimana ada di dalam SKB tersebut," ungkap Evy.
Sejumlah persyaratan pada daftar periksa berisi skema pembelajaran yang sesuai dengan protokol kesehatan. Sehingga daftar periksa ini wajib dipenuhi untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan warga pendidikan.
"Jadi daftar periksa luar biasa sangat ketat, sangat lengkap dan harus dipenuhi oleh seluruh satuan pendidikan. Tentunya ini Pemda yang mengimplementasikan dan evaluasi pemenuhan atas daftar periksa tersebut," ucap Evy.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.