Jerinx SID Jadi Tersangka
Kuasa Hukum Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Upaya Mediasi dengan IDI Bali Masih Mentok
Jika pun penangguhan itu dikabulkan oleh Polda Bali, proses hukum yang menjerat Jerinx tetap berlanjut.
Bahkan, penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx tersebut justru bagian dari pengekangan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
PWPM meminta agar wacana yang diutarakan Jerinx melalui medsos menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat, ketimbang menggunakan UU ITE untuk menjerat musisi tersebut.

Untuk itulah, pihaknya meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan dialog intelektual ketimbang memenjarakan Jerinx dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Yoga pun meminta negara agar tidak menerapkan pasal-pasal karet, seperti Undang-undang ITE untuk memasung hak dan kebebasan berpendapat yang justru menurut dia dilindungi oleh konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28.
Selain permintaan penghentian penyidikan, dukungan moril juga diberikan kepada Jerinx. Seperti yang dilakukan Sejumlah pemuda dari Cemenggon, Celuk, Sukawati, Gianyar.
Mereka mendirikan baliho bergambarkan Jerinx dan bertuliskan #bebaskanjrxsid. Pemasangan baliho ini dilakukan secara swadaya.
"Baliho ini sebagai bentuk dukungan kami kepada JRX dan istrinya. Intinya kami berharap semoga JRX segera dibebaskan," kata salah satu pemuda yang terlibat dalam pendirian baliho, Edik Supartawan, saat dihubungi Kamis (13/8/2020) malam.
Edik menjelaskan, baliho berukuran 3x4 rersebut dibuat dengan biaya uruan dari sejumlah pemuda di Celuk, Sukawati.
"Kami urunan sama teman-teman," kata Edik. (win)