Kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Ungkap 3 Klaster Peristiwa Terkait Kasus Djoko Tjandra Saat Masih Jadi Buronan Interpol
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga klaster dalam kasus yang menjerat Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan.
Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.
"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice
Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam hingga dari pengawas penyidik.
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.
Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.
Baca: Besok KPK Bantu Polri Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, saudari ADK, dan saudara JST," katanya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.
Tersangka penghapusan red notice
Bareskrim Polri pun menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Baca: Lancarkan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi.
Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut.
Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut. Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seseorang swasta bernama Tommy Sumardi.