Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Djoko Tjandra jadi tersangka kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.

Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

Baca: Besok KPK Bantu Polri Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, saudari ADK, dan saudara JST," katanya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.

Tersangka penghapusan red notice

Bareskrim Polri pun menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.

Baca: Lancarkan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi.

Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut.
Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut. Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seseorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," bebernya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.

Baca: Jaksa Pinangki Ditangkap dan Langsung Ditahan, Diduga Menerima Hadiah Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.

Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved