Arsul Sani Sebut R-Perpres yang Ada di DPR Sama dengan yang Beredar di Masyarakat
Ia pun tidak yakin pemerintah telah memperbaiki R-Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari elemen masyarakat sipil.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Di dalam Bab II termuat lima pasal yang mengatur terkait penangkalan yakni pasal 3, 4, 5, 6, dan 7.
Sejumlah hal yang diatur dalam pasal-pasal tersebut antara lain cakupan kegiatan penangkalan serta pencegahan tindak pidana terorisme.
Sedangkan istilah pemulihan muncul pada judul Bab IV draft rancangan Perpres Pelibatan TNI Dalam Mengatasi Terorisme.
Di dalam Bab IV termuat satu pasal yakni pasal 12 yang mengatur antara lain pada ayat (1) yang berbunyi Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh TNI di bawah koordinasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme dan pada ayat (2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.