Virus Corona
Polri Prioritaskan Langkah Preventif dalam Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
pihaknya berusaha melakukan penegakan hukum dengan melakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis kepada para pelanggar.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Aturan kewajiban penerapan protokol kesehatan sendiri baik untuk individu maupun masyarakat di buat oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sanksi yang diberikan nantinya berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif ; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres tersebut berlaku sejak ditetapkan. Perpres diterbitkan pada 4 Agusutus 2020.