Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Periksa Komisaris PT Aditya Tirta Renata Terkait Kasus TPPU Danareksa Sekuritas 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya memeriksa 1 saksi terkait tindak pidana korupsi tersebut.

KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya memeriksa 1 saksi terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan 1 orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan TPPU yang berasal dari Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

Baca: Kejagung Bakal Selidiki Pihak Lain yang Ikut Terima Hadiah Selain Jaksa Pinangki

Hari mengatakan 1 saksi yang diperiksa adalah Nancy Urania Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata. 

"Saksi dianggap mengetahui dan ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran Tersangka TPPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Hari mengatakan keterangan saksi tersebut dianggap perlu sebagai alat bukti untuk pembuktian perbuatan tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Baca: Tiga Pejabat Jiwasraya Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Status Masih Sebagai Saksi

"Keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata," pungkasnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan status tersangka dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Tersangka itu berinisial RARL, selaku pemilik modal pada PT Evio Sekuritas dan selaku Komisaris di PT Aditya Tirta Renata. Penetapan tersangka dilakukan, Rabu (24/6/2020).

"Kami telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT. Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Dia menjelaskan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara tindak pidana utama (predicate crime) Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015 dan kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.

Sebelumnya pada Rabu kemarin, kata dia, pihak penyidik juga sudah memeriksa tersangka. Menurut dia, pemeriksaan dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa (khususnya mengenai aliran uang (follow the money) hasil korupsi yang dilakukan) oleh para Tersangka dalam tindak pidana korupsi di PT. Danareksa Sekuritas tersebut," kata dia.

Sementara itu pasal TPPU yang disangkakan kepada RARL memenuhi rumusan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana utamanya / predicate crime) yaitu :

Ke Satu : Pasal 3 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Kedua :Pasal 4 Undang-Undang R.I. No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved