Kasus Djoko Tjandra
Kejagung Bakal Selidiki Pihak Lain yang Ikut Terima Hadiah Selain Jaksa Pinangki
Penyidik juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tesebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Majasari sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerimaan imbalan untuk membantu perkara Djoko Tjandra.
Penyidik juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tesebut.
"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Sementara ini, Hari mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih baru menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka. Penyidik akan mendalami apakah Jaksa Pinangki bergerak sendiri dalam aksinya atau tidak.
"Itu perkembangan selanjutnya. Sementara ini kami sampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga semalam," pungkasnya.
Baca: Ditangkap di Rumahnya, Jaksa Pinangki Tak Lakukan Perlawanan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," tandasnya.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.