Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Ini Syarat Pembukaan Sekolah Tatap Muka 

Pemerintah memprioritaskan pembukaan sekolah (tatap muka) di daerah yang tergolong zona hijau penyebaran Covid-19.

Tribunnews/Jeprima
FOTO ILUSTRASI: Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) melakukan kegiatan belajar mengajar bersama sistem online di ruang aula Kelurahan Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Di tengah pandemi Covid-19, proses belajar mengajar dilakukan tanpa tatap muka, pembelajaran daring pun diberlakukan. Namun keterbatasan sarana perangkat, fasilitas, dan ekonomi menjadi salah satu kendala yang harus di hadapi oleh masyarakat setempat. Demi memudahkan siswa/pelajar di Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi tepatnya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, memfasilitasi warganya dalam belajar online dengan menyediakan WiFi gratis di ruang aula Kelurahan Jatirahayu. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memprioritaskan pembukaan sekolah (tatap muka) di daerah yang tergolong zona hijau penyebaran Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pembukaan aktivitas sekolah hasil dari kesepakatan 4 kementerian, yakni Kemenkes, Kemendagri, Kemenag, dan Kemendikbud tersebut, harus tetap memperhatikan sejumlah syarat. 

"Yang perlu diperhatikan terutama dari aspek keselamatan, kesiapan, persetujuan, dan simulasi," kata Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (11/9/2020).

Baca: Kemendikbud: Kalau Indonesia Mau Maju, Pendidikan Vokasinya Harus Maju

Menurut Wiku satuan pendidikan harus memperoleh izin dari dari Pemda atau kantor wilayah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua siswa dalam membuka kegiatan belajar tatap muka.

"Jika orang tua tidak atau belum setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksakan," katanya.

Syarat selanjutnya yang kegiatan belajar mengajar tatap muka dilakukan secara bertahap dengan jumlah peserta didik 30-50 persen dari standar jumlah siswa per kelas.

Baca: Daftar 163 Kabupaten/Kota Zona Kuning yang Diperbolehkan Belajar secara Tatap Muka di Sekolah

"Berikutnya adalah dari monitoring dan evaluasi. jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman, atau tingkat risiko daerah berubah jadi lebih tinggi, maka Pemda wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut. Namun proses tersebut harus dilakukan secara bertahap dengan evaluasi yang baik," katanya.

Menurut Wiku perlu pengawalan protokol kesehatan lebih ketat  dalam membuka sekolah. Termasuk mereka yang berada di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T).

"Banyak satuan pendidikan di daerah 3 T yang sangat kesulitan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh dikarenakan minimnya akses pada digital. Untuk itu imbauan agar lakukan simulasi dan monitoring bagi daerah yang akan memperbolehkan tatap muka perlu dilakukan dengan baik. Maka dari itu perlu pengawalan dengan ketat protokol dan pembelajaran tatap muka anak-anak kita," pungkasnya.

Daftar daerah zona kuning

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan satuan pendidikan di wilayah zona kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan.

“Pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning diperbolehkam, namun tidak dipaksakan. Pelaksanaannnya tetap menaati protokol kesehatan,” kata Nadiem YouTube Kemendikbud RI.

Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.

Mendikbud Nadiem Makarim.
Mendikbud Nadiem Makarim saat luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Kemendikbud)

Sementara Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut 163 daerah dalam zona kuning.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved