Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pelanggar PSBB di Setiabudi Jakarta Selatan Ditindak Petugas Gabungan

Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial hingga denda lantaran tidak mengenakan masker.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penindakan terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Para pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial hingga denda lantaran tidak mengenakan masker.

Camat Setiabudi Sri Yuliani mengatakan sanksi tersebut diberikan kepada 51 pelanggar.

Baca: Gelar Operasi Tibmas Sampai kePemukiman, Satpol PP DKI Tindak Pelanggaran Masker

Razia PSBB masa transisi ini dilakukan di dua titik di Kecamatan Setiabudi, yakni Jalan Minangkabau dan Jalan Menteng Pulo.

"Hasilnya, dari dua titik jalan itu petugas menertibkan 51 pelanggar PSBB transisi yakni tidak menggunakan masker," ujar Sri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2020).

Dari 51 pelanggar PSBB, jelas Sri, 46 di antaranya dijatuhkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di lokasi.

Sementara lima pelanggar lainnya membayar denda administratif dengan jumlah bervariasi.

Rinciannya, dua orang membayar denda sebesar Rp 150 ribu, satu orang Rp 200 ribu, dan dua orang sisanya membayar Rp 250 ribu, sehingga terkumpul Rp 1 juta.

"Dengan dilakukan penertiban, diharapkan kedisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker semakin meningkat," kata Sri.
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved