Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Gelar Operasi Tibmas Sampai kePemukiman, Satpol PP DKI Tindak Pelanggaran Masker

Pada operasi Tibmas ini, Satpol PP DKI memprioritaskan penindakan bagi pelanggaran penggunaan masker.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Kepala Satpol PP DKI Arifin usai Apel Peningkatan Siaga Covid-19 di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (7/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menggelar operasi Tibmas alias tertib masker, pengganti operasi OK Friend yang sebelumnya digelar.

Pada operasi Tibmas ini, Satpol PP DKI memprioritaskan penindakan bagi pelanggaran penggunaan masker.

Dalam operasi ini para personel Satpol PP tidak lagi berfokus pada ruas-ruas jalan utama, tapi menjangkau hingga pemukiman warga.

Sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak membawa masker, membawa masker tapi tidak mengenakan, atau mengenakan masker tapi tidak benar seperti menaruhnya di bagian dagu. Operasi ini akan berlangsung mulai malam ini hingga berakhirnya masa PSBB transisi.

"Hari ini kita berikan nama Operasi Tibmas (tertib masker). Kenapa tertib? Karena sasaran kita adalah mereka yang tidak menggunakan masker, bawa tapi tidak dipakai, atau menggunakan masker yang tidak tepat," ungkap Kepala Satpol PP DKI Arifin dalam Apel Peningkatan Siaga Covid-19 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Baca: Tak Pakai Masker di Malaysia Siap-siap Didenda Rp 3 Jutaan

Arifin menegaskan bagi personel yang melakukan penindakan di ruas jalan untuk tidak ragu menindak pengguna kendaraan baik motor atau mobil yang abai masker.

Sebab berkaca dari beberapa kejadian di lapangan, personel Satpol PP justru dicaci maki ketika menindak pengguna kendaraan roda empat yang tidak mengenakan masker.

Baca: Kumpulkan Rp 2,4 M dari Pelanggar PSBB, Kasatpol PP DKI: Kita Tak Bangga Menindak Banyak Orang

"Seseorang yang berada di dalam kendaraan, penindakan masker tetap dilaksanakan, dilakukan. Karena ada ketentuan keluar rumah wajib pakai masker. Pakai kendaraan wajib pakai masker," tegas dia.

"Ini saya sampaikan agar tidak ada keragu-raguan dalam penindakan," pungkas Arifin.

Berdasarkan data, pelanggaran penggunaan masker jadi yang terbanyak selama masa PSBB transisi.

Rekapan data sejak 5 Juni hingga 3 Agustus 2020, setidaknya ada 62.198 orang melanggar penggunaan masker, sekaligus jadi yang terbanyak.

Dari jumlah tersebut, 6.811 orang dikenai sanksi denda administrasi, sedangkan sisanya memilih sanksi kerja sosial. Jumlah denda yang terkumpul dari pelanggaran masker mencapai Rp1.007.560.000.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved