Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Polri Kirim Surat Pemanggilan Pemeriksaan Kedua kepada Anita Kolopaking

Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai mangkir dalam pemeriksaan perdana.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Anita Kolopaking. 

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri. Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis. Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved