Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Polri Gandeng PPATK Sebelum Naikkan Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Bareskrim Polri menduga kuat adanya aliran dana yang diterima atau diberikan dalam permohonan penghapusan red notice tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penyidik telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelum menaikkan status perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menduga kuat adanya aliran dana yang diterima atau diberikan dalam permohonan penghapusan red notice tersebut.

"Kami penyidik sudah koordinasi dengan PPATK untuk mengetahui berkaitan dengan aliran dana. Setelah kita mendapatkan itu kemudian penyidik melakukan gelar perkara," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 15 saksi sebelum memutuskan untuk menaikkan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kedua hal inilah yang menjadi dasar penyidik menaikkan status perkara itu.

Baca: Status Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Menjadi Penyidikan

"Kita mengklarifikasi atau memintai keterangan sekitar 15 orang," jelasnya.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Ia meminta masyarakat bersabar untuk menunggu perkembangan kasus tersebut.

"Setelah dinaikkan tingkat penyidikan, penyidik Bareskrim akan menindak lanjuti apa yang dilakukan sebelumnya. Kita tunggu saja update berikutnya apa yang dilakukan setelah kasus itu naik ke tingkat penyidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Meski status perkara sudah naik jadi penyidikan, polri belum menetapkan satupun tersangka.

"Pada hari Rabu pada 5 Agustus, kasus daripada ini (penghapusan red notice, Red) dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya. Siapa yang melakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2020).

Dalam kasus ini, Argo mengatakan kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Kontruksi hukum yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra yang terjadi pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan penetapan status kasus itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara selama beberapa pekan terakhir. Gelar perkara itu diikuti langsung oleh lintas divisi polri.

"Gelar perkara ini diikuti dengan selain dari penyidik kita sendiri diikuti dengan Irwasum, Divisi Propam dan Biro Wassidik Bareskrim. Jadi intinya, kemarin dari Tipikor melakukan penyidikan, setelah itu baru digelarkan dan sekarang sudah naik menjadi penyidikan," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, nantinya polri menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 5 ayat 1, pasal 2, pasal 11, pasal 12 huruf A dan B, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, kepolisian juga akan menjerat pelaku dengan pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan kejahatan.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mencopot jabatan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.

Diduga, pencopotan jabatan tersebut buntut dari adanya polemik keluarnya surat penghapusan red notice terhadap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved