Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Bantuan Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Pengamat Ekonomi UNS Bicara Anggaran
Pemerintah berencana akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu pada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Benefit-nya salah satunya untuk penyerapan dana sosial untuk membantu karyawan yang terdampak Covid-19," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Retno bantuan tersebut juga menjadi satu di antara stimulus ekonomi.
Baca: Siapa Saja Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta yang Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta? Ini Kata Erick Thohir
Baca: Bantuan Rp 600.000 untuk Para Pekerja Disalurkan Mulai September 2020
Sehingga karyawan yang memperoleh bantuan tersebut bisa membelanjakan uang itu.
Hal ini diharapkan bisa mendorong dan memberikan insentif pada kegiatan ekonomi agar terus berjalan.
"Rp 600 ribu ini bisa sebagai insentif maupun sebagai stimulus untuk kembali menggerakkan ekonomi, sehingga orang bisa punya uang untuk dibelanjakan."
"Sebenarnya kita itu ingin mendorong supaya orang tuh beli-beli, karena ekonomi akan berjalan ketika orang itu belanja," tegasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)