Kasus BLBI
Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PK KPK Terhadap Syafruddin Ditolak MA
Andi mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP
Karena perbedaan pendapat itu, Syafruddin lantas dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Perma Bui Seumur Hidup bagi Koruptor, Politikus Demokrat Minta MA Jaga Independensi Hakim
Vonis ini diwarnai pelanggaran etik yang dilakukan anggota majelis hakim, Syamsul Rakan Chaniago karena bertemu dengan pengacara Syafruddin sebelum vonis.
Saat merumuskan putusan, Hakim Agung Salman mengaku dirayu dua anggota hakim lainnya untuk mengubah putusannya.