Selasa, 30 September 2025

Kasus BLBI

Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PK KPK Terhadap Syafruddin Ditolak MA

Andi mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP

WIKI
Gedung Mahkamah Agung 

Karena perbedaan pendapat itu, Syafruddin lantas dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca: Perma Bui Seumur Hidup bagi Koruptor, Politikus Demokrat Minta MA Jaga Independensi Hakim 

Vonis ini diwarnai pelanggaran etik yang dilakukan anggota majelis hakim, Syamsul Rakan Chaniago karena bertemu dengan pengacara Syafruddin sebelum vonis.

Saat merumuskan putusan, Hakim Agung Salman mengaku dirayu dua anggota hakim lainnya untuk mengubah putusannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved